Bea Cukai Surakarta Amankan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal, Berpotensi Rugikan Negara Rp1 Miliar

KARANGANYAR, AYOSEMARANG.COM – Petugas Bea Cukai Surakarta berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal tanpa cukai.
\nDari kegiatan operasi ini, petugas mengamankan 1.632.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang dilekati pita cukai bekas pakai.
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso mengatakan dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, pihaknya berhasil melakukan penindakan rokok ilegal sebanyak dua kali dengan total jumlah 3.792.000 batang.
“Ini suatu bukti, walaupun di masa pandemi tidak berarti kinerja unit pengawasan Bea Cukai Surakarta mengalami penurunan. Demikian juga situasi yang harus diwaspadai bahwa peredaran rokok ilegal dengan berbagai modus masih dimungkinkan terus berlangsung,” jelas Budi melalui keterangan resmi yang diterima Ayosemarang.com, Selasa (23/2/2021).
Budi menjelaskan, penindakan rokok ilegal yang dimuat dalam truk dilakukan di Rest AreaTol Solo-Ngawi KM 519B, Masaran, Sragen, Jawa Tengah.
\nInformasi yang didapat secara akurat mengarahkan petugas Bea Cukai Surakarta bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal yang berasal dari wilayah Jawa Timur.
\nTruk yang dikendarai An dibantu dengan Ro berjalan menuju arah Jakarta yang melewati wilayah Surakarta.
“Berdasarkan informasi intelijen, petugas melakukan pengamatan dan penyisiran sepanjang jalan tol dari arah Ngawi menuju Solo yang disinyalir akan digunakan sebagai jalur yang akan dilalui truk,” ungkap Budi.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Surakarta Hari Prijandono menambahkan, dalam upaya penyisiran tersebut, petugas mencurigai sebuah truk yang berada di area parkir rest area dan petugas melakukan pengamatan yang berujung pada penindakan rokok ilegal tersebut.
“Hasil pemeriksaan dari truk tersebut, kedapatan muatan keseluruhan sejumlah 204 kartonberisi rokok SKM merk “OK BOLD” isi 20 batang yang dilekati pita cukai bekas,” imbuh Hari.
Berdasarkan pengakuan sopir truk, barang dimuat dari Jawa Timur dengan tujuan akhir Padang. Penindakan atas rokok ilegal kali ini berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp1.093.962.240.
Rokok ilegal dan truk yang mengangkutnya beserta kedua sopir saat ini berada di bawah pengawasan Bea Cukai Surakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Penindakan tersebut merupakan yang kedua sepanjang bulan Februari 2021. Dari dua kali penindakan ini berhasil diamankan 3.792.000 batang, dengan kerugian negara yang berasal dari cukai serta pajak rokok yang seharusnya dibayar diperkirakan mencapai Rp2.541.853.440.
Diharapkan dari hasil-hasil penindakan tersebut Bea Cukai dapat mengungkap asal-usul barang, jaringan peredaran rokok ilegal, serta jalur distribusinya, yang pada akhirnya dapat menyelamatkan keuangan negara,” pungkas Hari.