[Video] Petugas Gabungan Segel 23 Ruko di Pasar Sore Kota Tegal
Pemerintah Kota Tegal resmi menertibkan dan mengamankan 23 ruko di Pasar Sore Kota Tegal, Senin (27/7/2020). Penertiban dilakukan dengan menyegel pintu ruko oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal dengan dibantu anggota TNI-Polri. Penertiban juga disaksikan jajaran Forkopimda Kota Tegal dan pimpinan DPRD Kota Tegal. Dalam kesempatan itu, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan, penertiban kali ini merupakan langkah Pemkot Tegal dalam mengamankan aset daerah yang selama kurun waktu delapan tahun dikuasai oleh pihak swasta.
Ayo Respon